Siaran Pers

Menuju Era Baru Pengelolan Kawasan Konservasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya

BLUD KKP3K KDPS
Keterangan Foto Penyerahan dokumen pengajuan penerapan BLUD KKP3K KDPS. © YKAN

Kontak Media

  • Adia Puja Pradana
    Communications Specialist Ocean Program YKAN
    Yayasan Konservasi Alam Nusantara
    Email: adia.pradana@ykan.or.id

Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KKP3K-KDPS) yang terletak di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, adalah salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia, serta menjadi bagian dari segitiga terumbu karang. KKP3K-KDPS terletak di Bentang Laut Sulu Sulawesi dengan total luas 285.548,95 hektare.

Kawasan ini juga dikenal sebagai jalur migrasi biota laut penting dan wilayah perikanan bernilai ekonomis tinggi. Melihat fakta-fakta ini, maka penting untuk mengelolanya secara kemitraan dan berkelanjutan.

BLUD KKP3K KDPS
Keterangan Foto Penyerahan dokumen pengajuan penerapan BLUD kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni pada tanggal 6 Maret 2025, sebagai bagian dari dukungan YKAN untuk percepatan pembentukan BLUD UPTD KKP3K-KDPS di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. © YKAN

Agar pengelolaan di KKP3K-KDPS dapat berjalan secara optimal, tentunya dibutuhkan skema pendanaan yang berkelanjutan. Hal ini  untuk memastikan bahwa upaya pengelolaannya dapat terus berjalan dengan efektif.

“Pendanaan yang berkelanjutan menjadi tantangan dalam pengelolaan kawasan konservasi pada umumnya dikarenakan sebagian besar kegiatan konservasi, seperti pemantauan keanekaragaman hayati, pengawasan, serta restorasi habitat, memerlukan biaya besar dan harus berlangsung secara berkelanjutan. Ketergantungan pada sumber pendanaan yang tidak stabil atau terbatas dapat menghambat upaya perlindungan dan pemulihan ekosistem,” terang Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur Irhan Hukmaidy.

Irhan menambahkan, untuk mendukung pengelolaan KKP3K-KDPS, DKP Provinsi Kalimantan Timur kemudian membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai unit pengelola yang bertugas melaksanakan pengelolaan di KKP3K KDPS yang disahkan melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2024.

Manta Tow Derawan
Keterangan Foto Pengamatan terumbu karang di KKP3K-KDPS dengan metode manta tow. © YKAN
Keterangan Foto Ubur-ubur jenis Mastigias sp. di Danau Kakaban, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. Danau Kakaban adalah salah satu lokasi favorit para wisatawan di KKP3K-KDPS yang harus dijaga kelestariannya. © Nugroho Arif Prabowo/YKAN

Pada perkembangannya, untuk memastikan keberlanjutan pendanaan pengelolaan kawasan, UPTD KKP3K-KDPS mulai berproses untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).

“Skema Badan Layanan Umum ini merupakan salah satu inovasi pelayanan masyarakat yang diperkenalkan pemerintah dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam arti yang luas. Kami memberikan apresiasi kepada YKAN yang mendampingi proses menuju penerapan PPK-BLUD pada UPTD KKP3K-KDPS. Hal ini penting, karena sektor kelautan merupakan salah satu sumber pendapatan utama Provinsi Kalimantan Timur. Termasuk di dalamnya adalah komponen pariwisata dan perikanan,” jelas Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni.

Dengan menerapkan PPK-BLUD, UPTD KKP3K-KDPS  akan mendapatkan fleksibilitas untuk langsung mengelola pendapatan dari tarif jasa lingkungan serta pendapatan lain bagi operasional kawasan konservasi tanpa melalui penganggaran APBD. Selain itu UPTD KKP3K-KDPS juga dapat merekrut staf profesional non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai kebutuhan pengelolaan kawasan konservasi. Dengan pola ini UPTD KKP3K-KDPS akan dikelola dengan praktik bisnis yang sehat, profesional, dan transparan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk menerapkan sistem BLUD, sebuah unit pelaksana teknis di daerah harus memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif. Pengajuan penerapan sistem BLUD telah diajukan ke Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, dan telah terbentuk Tim Penilai Penerapan BLUD-UPTD KKP3K-KDPS yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni. Tahapan selanjutnya adalah akan dilakukan Bimbingan Teknis dari Kementerian Dalam Negeri dan  penilaian kelayakan BLUD  di UPTD KKP3K KDPS yang akan dilakukan di bulan April 2025. Diharapkan pada bulan Mei 2025,  BLUD dapat ditetapkan dengan keputusan Gubernur Kalimantan Timur.

Perairan Derawan
Keterangan Foto Perairan Pulau Derawan sebagai bagian dari KKP3K-KDPS. © Nugroho Arif Prabowo/YKAN

“Melalui pelaksanaan Program Terumbu Karang Lestari atau Koralestari yang didanai oleh Global Fund for Coral Reefs, saat ini YKAN berupaya mendukung munculnya sumber-sumber pendanaan inovatif untuk konservasi dan restorasi terumbu karang di Indonesia, yang bertumpu pada pendanaan mandiri kawasan konservasi perairan dan mendorong ekonomi biru. Mengingat arti penting KKP3K-KDPS secara ekologi, sosial, dan ekonomi maka pengelolaanya perlu didukung dengan sistem  pendanaan berkelanjutan. Kami siap mendukung proses penerapan BLUD di kawasan ini. Sistem ini merupakan salah satu model pengembangan lembaga pengelola kawasan konservasi yang efektif dan berkelanjutan,” pungkas Direktur  Program Kelautan YKAN Muhammad Ilman.

Tentang YKAN

Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) adalah organisasi nirlaba berbasis ilmiah yang hadir di Indonesia sejak 2014. Memiliki misi melindungi wilayah daratan dan perairan sebagai sistem penyangga kehidupan, kami memberikan solusi inovatif demi mewujudkan keselarasan alam dan manusia melalui tata kelola sumber daya alam yang efektif, mengedepankan pendekatan nonkonfrontatif, serta membangun jaringan kemitraan dengan seluruh pihak kepentingan untuk Indonesia yang lestari. Untuk informasi lebih lanjut kunjungi ykan.or.id.