Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2016-2036, Provinsi Kalimantan Timur memiliki 1.844.969 hektare hutan lindung dan 6.055.793 hektare hutan produksi. Selain itu juga terdapat Kawasan suaka alam, pelestarian alam, cagar budaya dan ilmu pengetahuan seluas 591.690 hektare, di mana 64.814,98 hektare merupakan Taman Hutan Raya yang dikelola oleh Provinsi.
Baca juga: Panen berlimpah, mangrove terjaga
Luasnya hutan produksi di Kalimantan Timur menjadi bagian penting pekerjaan rumah pengelolaan hutan secara lestari. Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) berprinsip bahwa dengan menerapkan prinsip pengelolaan hutan secara lestari, pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dapat berkontribusi bukan hanya pada pengurangan emisi rumah kaca, tetapi juga melindungi area bernilai konservasi tinggi dan keanekaragaman hayati di kawasannya.
Bermitra dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, peguruan tinggi dan swasta, YKAN mendorong implementasi metode pembalakan rendah emisi atau Reduced Impact Logging for Climate Change Mitigation (RIL-C) yang dikembangkan YKAN. Kunci utama dari praktik RIL-C adalah menghindari penebangan pohon berlubang, mengatur arah rebah pohon, mengurangi kerusakan pohon besar karena penyaradan, dan meminimalkan luasan jalan angkut untuk mengurangi kerusakan hutan, dan artinya mengurangi emisi karbon.
Dalam konteks ini, YKAN memperkenalkan penggunaan teknologi baru yang lebih ramah lingkungan, yaitu Logfisher. Dengan menggunakan Logfisher, diharapkan lebih mengurangi emisi pada saat pemanenan kayu hutan. Hal ini dikarenakan alat ini menggunakan kabel yang cukup panjang, sekitar 200-250 meter untuk menarik pohon yang ditebang dari tempatnya ke lokasi penampungan sementara. Alat ini direkomendasikan menggantikan cara pengumpulan pohon yang ditebang menggunakan traktor, yang menimbulkan kerusakan lingkungan sekitarnya (pohon lain, daratan dan lainnya) cukup banyak.
Terobosan ini merupakan salah satu solusi inovatif yang dapat digunakan oleh para pemegang PBPH di Kalimantan Timur maupun wilayah lain dalam mengelola kawasan hutan produksinya secara lestari.