Pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2024, Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau Sajau dianugerahi Penghargaan Kalpataru. Kalpataru merupakan apresiasi yang tinggi dari pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada individu atau kelompok yang dinilai berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Baca juga: Lintas Generasi Menjaga Tradisi Sasi
MHA Punan Batu Benau Sajau merupakan sebuah komunitas kecil yang secara administratif terletak di Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara. Mereka merupakan komunitas pemburu dan pengumpul terakhir di Kalimantan. Mereka bermukim di sepanjang tepian hulu Sungai Sajau dan hutan sekitar Gunung Benau. Lokasi pemukiman utama mereka adalah di liang-liang gua yang tersebar di kawasan hutan Gunung Benau. Jumlah anggota komunitas ini sebanyak 35 KK dengan jumlah 106 jiwa. Tahun lalu, Pemerintah Kabupaten Bulungan mengakui Punan Batu sebagai Masyarakat Hukum Adat.
Karena semakin berkurangnya wilayah, keberadaan komunitas ini semakin terancam. Pembukaan lahan hutan untuk perkebunan merupakan salah satu ancaman. Bupati Bulungan mengajukan usulan agar MHA Punan Batu Benau Sajau mendapatkan hak hukum atas hutan seluas 18 ribu hektare sebagai hutan adat. Sejak tahun 2021, YKAN mendukung Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk melindungi masyarakat Punan Batu. Kami berharap penghargaan Kalpataru dapat memperlancar proses tersebut sehingga Punan Batu dapat mempertahankan akses dan hak atas wilayahnya.