Quote: Yohanes Ryan
Pemerintah mewajibkan perusahaan maupun pekebun untuk mendapatkan sertifikasi ISPO yang sudah dilegalisasi dalam Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2020.
Sertifikasi ISPO dan penyelamatan kawasan konservasi ini saling berkaitan. Salah satu kriteria ISPO mewajibkan perusahaan untuk mengidentifikasi, mengelola, dan memantau area bernilai konservasi tinggi, hutan primer dan kawasan gambut.
Pada konteks perkebunan, Area Bernilai Konservasi Tinggi yang selanjutnya disingkat ANKT adalah lahan atau hamparan area yang memiliki nilai penting dan signifikan secara biologis, ekologis, sosial dan/atau kultural baik pada tingkat tapak, daerah, nasional, maupun global.