Perkebunan kelapa sawit yang berada di sekitar kampung-kampung di Kabupaten Berau, tidak dinafikan berhasil meningkatkan kemajuan kampung. Contohnya yang berada Kecamatan Segah, keberadaan perusahaan membuka akses ke Kota Tanjung Redeb yang hampir 100% dapat dilalui melalui jalur darat. Begitu pula infrastruktur Kampung yang membaik. Listrik sudah menyala 24 jam. Warga memperoleh akses air bersih dari PDAM dan Sungai Segah. Jaringan internet juga dapat diakses dengan terpasangnya beberapa Menara BTS dari beberapa operator telekomunikasi.
Ada dua kampung di Kecamatan Segah yang lokasinya berada di sekitar perkebunan sawit. Kedua kampung tersebut adalah Kampung Gunung Sari dan Kampung Long Ayan. Lahan sawit di Kampung Gunung Sari dikelola oleh Grup KLK (Kuala Lumpur Kepong Berhad) yang merupakan perusahaan induk dari tiga perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah kampung ini. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Hutan Hijau Mas (HHM), PT Satu Sembilan Delapan (PT 198) dan PT Malindo Mas Perkebunan (PT MMP).
Adapun perusahaan sawit yang memiliki konsensi lahan di Kampung Long Ayan adalah PT Agrindo Sukses Sejahtera dengan luas lahan sebesar 2.930 ha, PT Berau Karetindo Lestari dengan luas lahan sebesar 2.650 ha, PT Mulia Inti Persada dengan luas lahan sebesar 3.744 ha, dan PT Natura Pasifik Nusantara dengan luas lahan sebesar 2.560 ha.
Keberadaan perkebunan sawit seharusnya menjadi dasar perencanaan pembangunan dan tata ruang (spasial) untuk menyeimbangkan kebutuhan ekonomi, sosial, dan kelestarian lingkungan hidup untuk warga di Kampung Gunung Sari dan Kampung Long Ayan. Oleh karena itu perlu fasilitas warga untuk menyiapkan perencaan pembangunan kampung, salah satunya dengan implementasi pendekatan akSi Inspiratif warGA untuk Perubahan (SIGAP).
Kampung SIGAP di Sektor Perkebunan Kelapa Sawit
Implementasi pendekatan SIGAP di sektor perkebunan sawit dilaksanakan oleh Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN dan Yayasan Peningkatan dan Pengembangan Sumber Daya Umat (YP2SU) pada periode 2017-2019. Kedua Kampung di Kecamatan Segah tersebut dipilih dengan salah satu pertimbangannya adalah luasnya perkebunan sawit di daerah tersebut, baik yang dikelola oleh perusahaan maupun yang dikelola oleh masyarakat.
Hasil fasilitasi selama 14 bulan, Kampung Gunung Sari kini telah memiliki: (1) peta aset dan potensi, (2) peta perencanaan tata guna lahan, (3) peta berbentuk 3D (tiga dimensi) berdasarkan kesepakatan seluruh warga, (4) visi-misi Bersama, dan (5) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMK). Gunung Sari juga berhasil menetapkan area seluas +/- 3.711 hektare sebagai kawasan perlindungan setempat.
Masyarakat juga membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat Bumi Banua Lestari sebagai wadah untuk mengelola dana insentif berbasis kinerja yang digunakan untuk mengelola sumber daya alam di kampung. Pendanaan ini dilakukan dalam bentuk perjanjian pemberian insentif berbasis kinerja (incentives agreement).
Adapun untuk Kampung Long Ayan dari tata kelola pemerintahan kini sudah memiliki peta 3-Dimensi yang memuat hampir seluruh aset kampung. Warga dan aparat kampung juga sudah menyusun RPJMK secara partisipatif. Dari aspek konservasi, mereka sudah inventarisasi keanekaragaman hayati dan patroli kawasan konservasi di area seluas +/- 251 hektare. Dari peningkatan ekonominya, warga telah melakukan budi daya rimpang, budi daya sereh wangi, budi daya pohon buah, dan pendataan ekonomi.