Punan Batu-Benau Sajau
Keterangan Foto Seremonial penyerahan Kalpataru dari Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau-Sajau kepada Bupati Bulungan Syarwani. © Chris Djoka/YKAN

Perspektif

Arak-Arakan Kalpataru Ramaikan Kota Tanjung Selor

Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu merayakan pencapaian tertingginya pada 2024. Tepatnya pada hari lingkungan hidup, mereka berhasil mendapat Kalpataru untuk kategori penyelamat lingkungan (Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 574 Tahun 2024 tentang Penerima Penghargaan Kalpataru 2024). Perwakilan MHA menerimanya penghargaan tersebut dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.

Baca juga: Pembudi Daya Rumput Laut Mendukung Pelestarian Pesisir Taman Nasional Perairan Laut Sawu

Sepulangnya dari Jakarta, pada 12 Juni dilakukan arak-arakan Kalpataru mengeliling kota Tanjung Selor, Ibu kota Kabupaten Bulungan. Sejumlah warga Punan Batu pawai keliling selama sekitar 1 jam dengan titik kumpul di Kebun Raya Bundayati. Perayaan ini adalah jerih perjalanan panjang warga Punan Batu untuk mendapatkan status resmi hutan mereka, yang sekaligus tempat hidup dan bermukim.

Keterangan Foto Masyarakat Hukum Adat Punan Batu-Benau Sajau beristirahat di Kebun Raya Bundayati setelah arak-arakan keliling Kota Tanjung Selor membawa Kalpataru 2024. © Chris Djoka/YKAN
Keterangan Foto Seremonial penyerahan Kalpataru dari Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau-Sajau kepada Bupati Bulungan Syarwani. © Chris Djoka/YKAN

Semuanya berawal dari penelitian genetika masyarakat Punan Batu pada tahun 2018 hingga 2021. Profesor Stephen Lansing dan Peneliti Pradiptajati Kusuma menemukan bahwa  genetika Punan Batu berumur lebih tua dibandingkan dengan masyarakat asli di Kalimantan Utara seperti suku dayak.  Mereka juga satu-satunya suku di Kalimantan yang masih berburu dan meramu. Hasil penelitian gabungan tersebut kemudian terbit di jurnal pada Pusat Nasional Informasi Bioteknologi Amerika Serikat pada 2022.

Kajian ilmiah dari para peneliti tersebut sangat membantu dalam penetapan Masyarakat Hukum Adat pada 3 April 2023 melalui  Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45/319 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA Punan Batu Benau Sajau.

Keterangan Foto Bupati Bulungan Syarwani dan para undangan yang hadir dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup di Kebun Raya Bundayati, Tanjung Selor, Kalimantan Utara. © Chris Djoka/YKAN

Kini, Pemerintah Kabupaten Bulungan didukung berbagai pihak termasuk Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) mendukung penuh dalam penetapan hutan adat seluas 18 ribu hektare. Luasan hutan diambil dari hasil penelitian dengan menggunakan pelacak Sistem Pemosisi Global untuk mengetahui daya jelajah dan ruang hidup Masyarakat Punan Batu.

Setelah pengakuan MHA, penghargaan Kalpataru, dan arak-arakan di Kabupaten Bulungan, diharapkan, pengakuan atas Hutan Adat masyarakat Punan Batu, segera terwujud.