Perlindungan Kawasan Perairan
Konservasi dan restorasi habitat kritis secara efektif dilakukan dengan mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat dan pengelola kawasan perairan yang dilindungi.
Habitat kritis ini menghadapi tantangan-tantangan seperti eksploitasi berlebihan, konversi dan perusakan habitat, serta polusi sumber daya alam perairan oleh masyarakat sekitar ataupun pelaku yang datang dari luar kawasan.
Perlindungan habitat kritis ini dapat dilakukan melalui dua tahap, yaitu:
Penetapan Kawasan Perairan Baru yang Dilindungi
Menetapkan kawasan perairan baru yang dilindungi sesuai Convention on Biological Diversity (CBD) yang mewajibkan Pemerintah Indonesia membangun 32,5 juta hektare KKL yang dikelola secara efektif pada 2030.
Memfasilitasi Pengelolaan Efektif di Kawasan Konservasi Perairan yang Sudah Ada
Hal ini dilakukan melalui peningkatan kesadaran tentang nilai konservasi untuk keberlangsungan hidup masyarakat setempat dan pengikutsertaan masyarakat dalam upaya konservasi, terutama bersama kelompok perempuan, generasi muda dan masyarakat adat.